Senin, 04 Juli 2011

Gara - Gara Jual iPad Di Tangkap Polisi

dunia mono
Gara - gara jual iPad di tangkap polisi, hati - hati jika anda ingin berbisnis elektronik salah - salah bukan keuntungan yang anda dapat tetapi malah ancaman hukuman yang anda terima sepertin yang dialami oleh Dian dan Rendy alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), gara-gara jual iPad tanpa ada buku manual bahasa Indonesianya mereka di tangkap polisi dan mendapat ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, nah......loe ini sepertinya iPad tersebut juga belum memiliki sertifikat postel nih.



Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memilild buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi.

Berawal saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Tiba-tiba saja hal itu membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hari itu juga dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Waduuuuuuuh ternyata menjalankan sebuah bisnis kalo belum tahu cara dan hukumnya bisa merugikan dan membahayakan diri sendiri padahal Dian sama Redy hanya bermaksud menjual gadget yang dibelinya di Singapura.