Jumat, 03 Juni 2011

Jasa Sertifikasi Postel

dunia mono
CV.Dimulti merupakan sebuah perusahaan resmi yang bergerak di bidang jasa tepatnya jasa sertifikasi postel, perangkat telekomunikasi yang akan diperjualbelikan sebelumnya harus disertifikasi terlebih dahulu agar perangkat tersebut benar-benar layak untuk diperjualblikan dan aman untuk digunakan.

Tujuan sertifikasi diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikai adalah sebagai berikut:
  1. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi.
  2. Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi.
  3. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat   telekomunikasi.
  4. Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Untuk mengurus atau mendapatkan sertifikasi kita bisa menggunakan konsultan yang khusus menangani sertifikasi perangkat telekomunikasi atau biro-boro jasa yang saat ini banyak kita jumpai baik di dunia off line atau dunia online atau dunia maya tetapi jika kita mampu atau punya banyak waktu kita juga bisa mengurusnya sendiri. Lalu apakah sertifikasi postel ini ada dasar hukumnya? tentu saja ada.

Dasar Hukumnya diantaranya:
  1. Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. PP No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi
  3. PP No. 07 Tahun 2009 tentang tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Depertemen Komunikasi dan Informatika.
  4. Permen Kominfo No. : 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Bagaimana jika kita memperjual belikan perangkat yang belum memiliki sertikat postel? yang jelas ada sangsi hukumnya gan ........

Sanksi Hukumnya diantaranya:
  1.  Menurut UU No.36 tahun 1999, pasal 52 berbunyai: Barang siapa memperdagangkan, merakit, memasukan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi diwilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagai mana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  2. Menurut Permen Kominfo No. :29/PER/M.KOMINFO/09/2008 berbunyi: Pelanggaran terhadap ketentuan label dapat dikenakan sanksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan dibidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen.
Nah ....... jika anda ingin merasa nyaman dan aman lebih baik menjual barang yang sudah memiliki sertifikat postel kecuali anda mau mengambil resiko masuk bui 1 tahun dan mengeluarkan uang 100 juta padahal untuk memiliki sertifikasi postel itu tidak sulit dan biaya juga tidak mahal. Untuk informasi lebih jelas tentang kepengurusan sertifikasi postel, bisa kirim email ke mono@typeapprovalindonesia.com. Kami siap membantu anda.