Tujuan sertifikasi diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikai adalah sebagai berikut:
- Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi.
- Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi.
- Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi.
- Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Dasar Hukumnya diantaranya:
- Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- PP No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi
- PP No. 07 Tahun 2009 tentang tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Depertemen Komunikasi dan Informatika.
- Permen Kominfo No. : 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Sanksi Hukumnya diantaranya:
- Menurut UU No.36 tahun 1999, pasal 52 berbunyai: Barang siapa memperdagangkan, merakit, memasukan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi diwilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagai mana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menurut Permen Kominfo No. :29/PER/M.KOMINFO/09/2008 berbunyi: Pelanggaran terhadap ketentuan label dapat dikenakan sanksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan dibidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen.