Izin Operasi Sistim Komunikasi Data AT&T, Untuk yang pertamakalinya indonesia akhirnya memberikan izin Operasi Sistem Komunikasi Data kepada operator telekomunikasi asing yaitu Operator AT&T melalui kerja sama PT AT&T Global Network Servis Indonesia
AT&T memiliki 95 persen saham dalam perusahaan patungan tersebut. Hal ini memungkinkan karena kebijakan pemerintah Indonesia memang memperbolehkan investasi asing langsung hingga 95 persen untuk layanan komunikasi di dalam negeri.
Saat ini, AT&T menawarkan layanan Virtual Private Network (VPN) dan layanan data lainnya bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia melalui kerjasama dengan perusahaan Indonesia penyedia layanan berlisensi lokal.
Izin Siskomdat yang baru ini memungkinkan AT&T Indonesia untuk memberikan layanan konektivitas global serta business applications secara langsung. Izin ini memungkinkan AT&T untuk memberikan layanan kepada pelanggan multinasional di Indonesia secara langsung, meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pengaturan kontrak dan penagihan yang lebih mudah, memperluas portofolio layanan, dan mempersingkat waktu pengembangan untuk produk dan layanan baru.
Melalui izin yang baru ini, serta persetujuan dari pemerintah Indonesia, AT&T Indonesia berencana untuk melakukan beberapa penguatan pada portofolio layananannya, termasuk managed LAN, managed IP services, dan managed application services.
Izin yang baru ini akan memungkinkan AT&T memberi layanan yang lebih beragam dan akan memudahkan AT&T untuk berbisnis dengan pelanggan multinasional.